MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat
kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya
kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga,
keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" .
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Teori Keadilan
Terdapat macam-macam
teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut
hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Diantara
teori-teori itu dapat disebut: teori keadilan Aristoteles dalam bukunya nicomachean
ethics dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya a
theory of justice.
a. Teori Keadilan
Atistotles
Pandangan-pandangan
Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean
ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam bukunicomachean
ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan
filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya,
“karena hukum hanya bisa ditetapka n dalam kaitannya dengan keadilan”.
Yang sangat penti ng
dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam
pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penti ng antara
kesamaan numeri k dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik
mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita
pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan
bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional
memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya,
prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan i ni Aristoteles menghadirkan
banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan.
Lebih lanjut, dia
membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan
korektif. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan
terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam
kerangkanya.
Dalam wilayah keadilan
distributif, hal yang penti ng ialah bahwa imbalan yang sama-rata
diberikan atas pencapaian yang sama rata. Sebagai contoh, Ridwan adalah seorang
siswa SMP dan Budi adalah seorang anak SD. Ketika mereka diberikan uang saku
oleh orang tuanya, Ridwan yang seorang siswa SMP diberikan uang saku lebih
banyak dibandingkan Budi yang masih SD, ini berarti keadilan distributif telah
dijalankan karena tingkatan SMP lebih beasr dari SD sehinggal seorang siswa SMP
membutuhkan lebih banyak uang saku disbanding anak SD.
Di sisi lain, keadilan
korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran
dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha
memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan; jika suatu
kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada
si pelaku. Sebagai contoh, Pelaku tindak korupsi seharusnya diberikan hukuman
yang lebih berat dibanding pencuri/copet , karena secara tidak langsung pelaku
tindak korupsi telah mencuri uang atau hak-hak yang harusnya dimiliki oleh
orang lain.
b. Teori keadilan John
Rawls
John Rawls dalam
bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan
sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of
opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial
dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi
mereka yang paling kurang beruntung.
Istilah perbedaan
sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek
seorang untuk mendapatkan unsur pokok berpendapat bahwa sebenarnya teori ini
lebih keras dari apa yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang boleh jadi
diminta pengorbanan demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa
pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang
beruntung dalam masyarakat.
Menurut Rawls, situasi
ketidaksamaan harus diberikan aturan yang sedemikian rupa sehingga paling
menguntungkan golongan masyarakat yang paling lemah. Hal ini terjadi
kalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin maximum
minimorum bagi golongan orang yang paling lemah. Artinya situasi
masyarakat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi
yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan
diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semua orang. Maksudnya supaya kepada
semua orang diberikan peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman
ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan
lain yang bersifat primordial, harus ditolak.
Manusia dan Keadilan
Dalam hidup dan
kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan
perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak
adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan
untuk berbuat kebaikan (jujur). Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran
sangatlah tidak mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan
dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab,
seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif dari
keadilan itu sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi.
Karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut
akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya
sendiri.
Keadilan pada dasarnya
merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan
mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan
dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan
sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula.
Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat
segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding
dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang
dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri
dapat bersifat hokum.
Keadilan itu sendiri
memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana
kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur.
Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Kecurangan pada
dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi
serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan
antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas
Keadilan di Indonesia
Bicara tentang
keadilan anda tentu ingat akan Negara kita ialah Pancasila. Sila Kelima
Pancasila berbunyi : “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam dokumen
lahinrnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan
sebagai salah satu dasar Negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai
prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”.
Bung Hatta dalma
uraiannya mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis
sebagai berikut “Keadilan sosial dalah langkah yang membentuk untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya para pemimpin
Indonesia ang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam
bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Panitia ad-hoc majelis
permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusansebagai berikut :
“Sila keadilan sosial
mebgandung perinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan
yang adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi dan kebudayaan”.
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan yang sama untuk menciptajan keadilan sosial dan sikap yang
perlu dipupuk yakni :
1. Perbuatan luhuryang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap
sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
oarng lain.
3. Sikap suka member
pertolongan kepada orang yang memeerlukan
4. Sikap suka bekerja
keras
5. Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Contoh Keadilan
Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut
hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut
memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga
orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraan, maka perbuatan
itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu,
untuk memperoleh keadilan misalnya, kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu
memperoleh keadilan misalnya kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu kita
harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi
Ilmu Budaya Dasar Halaman 2 dari 11
majikan,
kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi
majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang
diterima.
Hubungan Keadilan Sosial dengan Sila Pancasila
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan
dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi:
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung
Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya
prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip " tidak ada kemiskinan di dalam
Indonesia merdeka". Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran
pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila
"keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai
berikut " keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur" , Selanjutnya diuraikan bahwa para
pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial
dalam ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah
menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat
sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
"Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa
setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, ekonomi dan kebudayaan".
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/ 1978 tentang
pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila (ekaprasetia pancakarsa)
dicantumkan ketentuan sebagai berikut
Ilmu Budaya Dasar Halaman 3 dari 11
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada
orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Lima Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam
perbuatan dan sikap
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu
akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui,
Delapan jalur pemerataan
Delapan jalur pemerataan yaitu
:
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan
pembagian pendapatan.
4. Pemerataan
kesempatan kerja.
5. Pemerataan
kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
Berbagai Macam Keadilan
-) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
-) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai
contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima
Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal
tersebut tidak adil.
-) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti
namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya
Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari
dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr.
sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan
komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu
merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena
Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak
rumah tangga Dr.Sukartono.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang
terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang
berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat Kejujuran, dalam hal ini adalah hak yang
telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya,
sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah
menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas
apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran.
Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak
jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa
benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan,
ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
-) Aspek ekonomi
-) Aspek kebudayaan
-) Aspek peradaban
-) Aspek tenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara
wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma
hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak,
iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam
bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis
dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan
lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu
berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada
perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu
diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran
penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam
kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku
tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
Pembalasan
Pengertian Pembalasan
Pembalasan adalah perbuatan yang bisa bersifat baik
masupun bersifat tercela dimana kegiatan yang dengan maksud untuk membalas atas
segala sesuatu yang telah ia lakukan kepada kita dan kita membalasnya perbuatan
itu. Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan
perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang
bersifat buruk.
Penyebab Pembalasan.
Banyak hal yang menyebabkan seseoang melakukan
pembalasan, ada yang melakukannya karena ia berterima kasih kepada seseorang
itu, atau juga berbalas budi terhadap apa yang telah diberikan oleh orang
tersebut bahkan ada juga yang melakukan pembalasan karena sakit hati oleh orang
tersebut atau balas dendam jarena perbuatan yang tela dilakukannya terhadap
dirinya.
Contoh Pembalasan
Pembalasan tidak hanya bersifat buruk atau negatif,
tetapi juga dapat bersifat baik. Seperti istilah bila menanam benih kebaikan,
maka ia akan memetik buah kebaikan pula, dan sebaliknya. Contoh,
Pembalasan yang baik adalah:
-)seseorang yang telah membantu sodara sodaranya
yang membutuhkan, maka suatu saat jika ia mengalami kesulitan, maka akan ada
yang membantunya
-) Iman memberikan makanan kepada Ayu. Dilain
kesempatan Ayu memberikan minuman kepada Iman. Perbuatan ini merupakan
perbuatan serupa dan ini merupakan perbuatan pembalasan.
-) Andi adalah seorang yang sederhana namun sangat
dermawan, dia suka membagi bagikan separuh dari hasil berdagang kecil
kecilannya untuk kaum yang membutuhkan, suatu hari kedermawanan andi diketahui
oleh seorang saudagar kaya raya, setelah saudagar tersebut membuktikan apa yang
dikatakan orang orang, lalu saudagar itu memberikan harta yang sangat banyak
sebagai hadiah untuk andi dikarenakan dia banyak membantu orang orang yang
sangat membutuhkan. Andi sangat bersyukur karena kedermawanannya tidak membuat
nya jatuh miskin, malah sebaliknya.
Tetapi kebalikkannya, apabila ada seseorang
yang melakukan kejahatan, seperti mencuri maka ia akan mendapatkan pembalasan
yaitu bisa berupa dipenjara atau dihakimi massa.
Pembalasan yang buruk:
-) Ada seorang yang mencuri televisi, maka
orang tersebut mendapat balasan berupa hukuman dipenjara.
-)Rudi adalah seorang yang sangat miskin, dia
akhirnya memilih untuk mencuri sebagai jalan untuk mendapatkan uang, dia
mencuri sebuah Radio yang ada di rumah Randi, namun sangat disayangkan, aksi
Rudi terlihat oleh seseorang warga yang kebetulan sedang melewati rumah Randi,
maka ditangkap dan dipukulilah Budi, dan diseret ke kantor polisi sebagai
akibat dari perbuatan jahatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar