TUGAS 5
A.
SIAPA SAJA YANG DISEBUT WARGA NEGARA INDONESIA?
Sebagai bangsa Indonesia,
kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja yang termasuk
warga negara? dan siapa yang bukan warga negara? Pertanyaan-pertanyaan seperti
ini seringkali membuat kita bingung karena belum mengetahui batasan-batasan
yang jelas mengenai warga negara Indonesia.
Pada Kesempatan kali ini
saya akan mencoba membagikan informasi mengenai warga negara Indonesia. Silakan
para pembaca menyimak pemaparan saya berikut ini.
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI
dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia
18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2.
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah
sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4.
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18
tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan.
Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut
untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
Dari UU
ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soliterbatas
(lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk “hak untuk
darah”) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan
kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki
sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia
Timur.
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk “hak untuk
wilayah”) adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi
individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan
dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas
atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan
oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak
negara memberikan lex soli tertentu, dalam
aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum
untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan
bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara
lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan
mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang
bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut.
Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang
bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang
anak.
Ius soli umum di
negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan
meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
§ Argentina
§ Brazil
§ Jamaika
§ Kanada
§ Meksiko
§ Amerika
Serikat
Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah,
seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia.
Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah
usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10
tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa
Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah
dijatuhi pidana. Pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang
tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki
pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada
kas negara. Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi.
Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan
kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi
kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat
persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya
membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
Salah satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan
adalah pada pemain sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales.
Berdasarkan aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim
nasional sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di
Indonesia mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada
pertandingan persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November
2010.
B.
KEWARGANEGARAAN RI DIPEROLEH MELALUI
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI
dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia
18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2.
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah
sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4.
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar