Rabu, 24 Oktober 2012

LAPORAM PENDAHULUAN 2


1.Apa yang kalian ketahui tentang pengulangan? Jelas dan sebutkan macamnya!
Perulangan 
Dalam pemrograman ada kalanya kita memerlukan perulangan untuk melakukan suatu perintah yang sama untuk beberapa kali. Pada visual basic terdapat beberapa macam struktur kondisi perulangan, diantaranya adalah Do … Loop dan For … Next. Untuk lebih jelasnya berikut adalah macam – macam bentuk perulangan dalam visual basic :

Do While … Loop
Kata while dalam pernyataan Do While merintahkan program untuk melakukan perulangan apabila kondisi persyaratan masih bernilai True. Apabila kondisi persyaratan bernilai False maka program akan keluar dari perulangan dan berpindah ke kode program berikutnya. Bentuk sintaks perulangan Do While adalah :

Do While Kondisi
Pernyataan
…..
Loop

Sintaks di atas adalah bentuk Do While dimana kondisi akhir perulangan terletak di awal sedangkan bentuk Do While yang letak kondisi akhirnya di akhir adalah sebagai berikut :

Do
Pernyataan
……
Loop While Kondisi

Do Until … Loop
Pada dasarnya, perulangan DO Until sama dengan perulangan DO While. Yang membedakannya adalah pada perulangan Do While perulangan akan terus berjalan selama kondisi bernilai True dan akan berhenti jika kondisi bernilai False sedangkan pada perulangan Do Until perulangan akan terus berjalan apabila kondisi bernilai salah dan akan brhenti jika kondisi bernilai True. Sintaks dari perulangan Do Until adalah :
Do Until Kondisi
Pernyataan
…..
Loop
Perulangan Do Until juga memiliki bentuk sintaks yang lain dimana kondisi diletakkan di akhir pernyataan perulangan. Bentuk sintaksnya adalah sebagai berikut :

Do
Pernyataan
……
Loop Until Kondisi


While … Wend
Perulangan While … Wend digunakan saat kita ingin pernyataan pada program dijalankan selama kondisi ekspresi yang di tetapkan masih bernilai True . Sintaks perulangan While Wend adalah :

While Ekspresi
Pernyataan
…..
Wend

For … Next 
Perulangan For … Next digunakan untuk melakukan perulangan dengan jumlah tertentu yang kita kehendaki. Kita harus mendeklarasikan sebuah variabel yang akan digunakan sebagai indeks untuk perulangan. Sintaks perulangan For … Next adalah :

For Indeks = NilaiAwal To NilaiAkhir
Pernyataan
…..
Next Indeks

2.Apa yang kalian ketahui tentang mdi form dan menu editor?
MDIForm adalah :
a. Didalam satu project hanya dapat terdiri dari satu MDIForm
b. Anda tidak dapat menempatkan kontrol-kontrol secara langsung
pada MDIForm, kecuali kontrol yang memiliki properti Alignment,
atau menempatkannya diatas kontainer seperti Picturebox.
c. Anda tidak dapat menggunakan metode pengambaran (Print, Line,
Circle, dan PSet) seperti pada form umumnya.

Menu Editor :
Untuk membuat menu Pada aplikasi, Visual Basic 6 menyediakan
sebuah sarana yang sangat mudah digunakan yaitu Menu Editor.
Untuk menampilkan Window Menu Editor ini pilihlah menu Tools >
Menu Editor  atau tekan  Ctrl+E  atau pilih icon  Menu Editor               
pada toolbar.

Selasa, 23 Oktober 2012

ILMU SOSIAL DASAR


TUGAS 5
A.   SIAPA SAJA YANG DISEBUT WARGA NEGARA INDONESIA?
Sebagai bangsa Indonesia, kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja yang termasuk warga negara? dan siapa yang bukan warga negara? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali membuat kita bingung karena belum mengetahui batasan-batasan yang jelas mengenai warga negara Indonesia.
Pada Kesempatan kali ini saya akan mencoba membagikan informasi mengenai warga negara Indonesia. Silakan para pembaca menyimak pemaparan saya berikut ini.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.     setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.    anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.    anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.    anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.     anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.    anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.    anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.    anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.     Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.    Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soliterbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk “hak untuk darah”) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk “hak untuk wilayah”) adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
§  Argentina
§  Brazil
§  Jamaika
§  Kanada
§  Meksiko
§  Amerika Serikat
Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.

Salah satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.


B.    KEWARGANEGARAAN RI DIPEROLEH MELALUI
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.     setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.    anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.    anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.    anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.     anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.    anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.    anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.    anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.     Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.    Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

PRESTASI GENERASI MUDA INDONESIA DI SEGALA BIDANG


TUGAS 4
PRESTASI GENERASI MUDA INDONESIA DI SEGALA BIDANG (NASIONAL/INTERNASIONAL)
1. Penemuan Teknologi 4G.
Penemu teknologi 4G ternyata adalah orang Indonesia. Seperti dikutip dari Bisnis.com, alumni Teknik Elektro ITB dengan predikat cum laude pada tahun 2000, Khoirul Anwar adalah penemu teknologi tersebut. Tidak hanya menemukan, ia juga pemilik paten 4G.
Untuk diketahui, Khoirul juga lulusan Nara Institute of Science and Technology (NAIST) dan memperoleh gelar master di tahun 2005 serta doktor pada 2008. Ia juga penerima IEEE Best Student Paper Award of IEEE Radio and Wireless Symposium (RWS) 2006, di California.
Masih dari tulisan Bisnis.com, penemuan teknologi 4G berbasis OFDM diawalinya dengan ide mengurangi daya transmisi untuk meningkatkan kecepatan transmisi data. Penurunan daya dilakukan hingga 5dB saja (100.000 = 10 pangkat 5 kali lebih kecil dari teknologi sebelumnya) dan hasilnya kecepatan transmisi meningkat.
Pada paten keduanya, Khoirul Anwar kembali membuat dunia kagum, kali ini adalah menghapus sama sekali guard interval/GI, tentu saja ini malah membuat frekuensi yang berbeda akan bertabrakan, alih-alih menambah kecepatan.
Namun, anak Indonesia asli asal Kediri ini mengkompensasi risiko tersebut dengan mengembangkan algoritma khusus di laboratorium, hasilnya interferensi tersebut dapat diatasi dengan unjuk kerja yang sama seperti sistem biasa dengan adanya GI.
Asisten Professor di JAIST ini masih terus mengasah kemampuannya. Meski berprestasi cemerlang di Jepang, Khoirul Anwar menyimpan keinginan untuk kembali ke Indonesia jika telah menjadi salah satu tokoh terkemuka di bidang telekomunikasi.
2. Pembuatan Satelit INASAT-1
Prestasi Indonesia lainnya dibidang teknologi ialah dengan membangun dan mendesain satelit sendiri yakni satelit INASAT-1.  Satelit ini adalah Nano Hexagonal Satelit yang dibuat dan didesain sendiri oleh Indonesia untuk pertama kalinya.
Seperti dikutip dari Wikipedia.Org, INASAT-1 merupakan satelit metodologi penginderaan untuk memotret cuaca buatan LAPAN. Selain itu INASAT-1 adalah satelit Nano alias satelit yang menggunakan komponen elektronik berukuran kecil, dengan berat sekitar 10-15 kg. Satelit itu dirancang dengan misi untuk mengumpulkan data yang berhubungan erat dengan data lingkungan (berupa fluks magnet didefinisikan sebagai muatan ilmiah) maupun housekeeping yang digunakan untuk mempelajari dinamika gerak serta penampilan sistem satelit.
Adapun satelit itu dirancang bersama oleh PT Dirgantara Indonesia dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), khususnya Pusat Teknologi Elektronika (Pustek) Dirgantara. Berbekal nota kesepakatan antara LAPAN, Dirgantara Indonesia, serta dukungan dana dari Riset Unggulan Kemandirian Kedirgantaraan 2003, maka dimulailah rancangan satelit Nano dengan nama Inasat-1 (Indonesia Nano Satelit-1).
Dari segi dinamika gerak akan diketahui melalui pemasangan sensor gyrorate tiga sumbu, sehingga dalam perjalanannya akan diketahui bagaimana perilaku geraknya. Penelitian dinamika gerak ini menjadi hal yang menarik untuk satelit-satelit ukuran Nano yang terbang dengan ketinggian antara 600-800 km.
3. Penemuan Pesawat Terbang dengan Two-Man Cockpit| Garuda Indonesian Airways A300 Pesawat Dua Cockpit Pertama di Dunia
Dulu, satu unit pesawat terbang harus dinavigasi oleh 3 sampai 4 orang pilot dan co-pilot. Namun, sejak adanya penemuan penyederhanaan cockpit, pesawat terbang  hanya perlu dipiloti oleh dua orang saja. Adalah Wiweko Soepono yang dikenal sebagai penemu pesawat komersil  two-man cockpit yang diterapkan pabrik Airbus Industrie. Pesawat pertama kokpit dua awak (crew) adalah Airbus A300-B4 FFCC (Forward Facing Crew Cockpit), cikal bakal pesawat glass cockpit berawak dua yang digunakan hingga sekarang.
Mengutip tulisan Wikipedia.Org, pria kelahiran Blitar, Jawa Timur pada 18 Januari 1923 dan meninggal di Jakarta, 8 September 2000 pada umur 77 tahun ini dulunya adalah direktur utama Garuda Indonesia pada periode 1968-1984. Pesawat pertama kokpit dua awak (crew) di dunia adalah Airbus A300-B4 FFCC (Forward Facing Crew Cockpit).
Dalam perjalanannya sebagai direktur utama Garuda Indonesia, Wiweko sering menerbangkan pesawat armadanya sendiri. Pengalamannya menerbangkan pesawat mesin ganda baling-baling Beechcraft Super H-18 Desember 1965 trans-Pasifik seorang diri dari pabrik Beechcraft di Wichita (Kansas) via Oakland, Amerika Serikat (7 Desember) ke Jakarta sehingga Wiweko mengusulkan agar pesawat Super H-18 mempergunakan sistem intergrity untuk one pilot operation dan diterima oleh perusahaan Beechcraft.
Pengalaman inilah yang membuat dirinya bersama staf Airbus Industrie, eksekutif perusahaan Roger Beteille, pilot uji Pierre Baud, serta staf lainnya membuat konsep penerbangan dengan dua awak pesawat. Konsep ini dibuat setelah uji coba dengan pesawat Airbus Airbus A-300B-4 memperlihatkan peran flight engineer yang tidak terlalu banyak. Dengan mengeliminir flight engineer dan mengubah setting layout cockpit pesawat, maka diperoleh konsep FFCC (Forward Facing Crew Cockpit) yang memungkinkan pesawat kelas jumbo hanya diterbangkan oleh dua awak pesawat.
Konsep FFCC sangat ditentang pada saat itu, baik di dalam maupun di luar negeri. Namun kini konsep itu disempurnakan menjadi glass cockpit yang menjadi standar untuk pesawat sipil. Boeing yang semula menentang akhirnya menggunakan teknologi ini pada pesawat Boeing 747 400 dan Boeing 777. Nama glass cockpit juga dikenal sebagai Garuda cockpit yang sebelumnya dinamakan Wiweko cockpit.
Garuda Indonesia tercatat mengoperasikan 9 pesawat jenis ini (A 300 B4 FFCC), salah satunya jatuh di Sibolangit, Sumatera Utara pada tahun 1997. Pada akhirnya untuk menyehatkan keuangan perusahaan (dan mengikuti perkembangan teknologi), pesawat ini kemudian dijual untuk menyehatkan perusahaan meskipun menurut R.J. Salatun, setidaknya ada salah satu yang dijadikan museum.
 4. Penemuan Dibidang Semiconductor Nanostructure Optoelectronics Devices dan High Power Semiconductor Lasers
Adalah Prof. Nelson Tansu, Ph.D penemu dan pemegang paten dibidang semiconductor nanostructure optoelectronics devices dan high power semiconductor lasers.  Penemuan tersebut sangat membantu dunia kesehatan dan kedokteran. Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara pada tanggal 20 Oktober 1977 ini juga dikenal sebagai profesor termuda asal Indonesia di Amerika Serikat.
Nelson merupakan lulusan terbaik SMU Sutomo 1 Medan pada tahun 1995 dan juga pernah menjadi finalis Tim Olimpiade Fisika Indonesia (TOFI). Namanya yang unik dan tidak mencirikan nama Indonesia sempat dikira sebagai orang Turki dan Jepang. Dugaan itu muncul jika dikaitkan dengan hubungan famili Tansu Ciller, mantan perdana menteri (PM) Turki. Beberapa netters malah tidak segan-segan mencantumkan nama dan kiprah Nelson ke dalam blog/website Turki sebagai orang Turki. Seolah-olah mereka yakin betul bahwa fisikawan belia yang mulai berkibar di lingkaran akademisi AS itu memang berasal dari negerinya Kemal Ataturk.
Ada pula yang mengira bahwa Nelson adalah orang Asia Timur, tepatnya Jepang atau Tiongkok. Yang lebih seru, beberapa universitas di Jepang malah terang-terangan melamar Nelson dan meminta dia “kembali” mengajar di Jepang.
Nelson yang sekarang menjadi profesor di universitas ternama Amerika, Lehigh University, Pensilvania dan mengajar para mahasiswa di tingkat master (S-2), doktor (S-3) dan post doctoral Departemen Teknik Elektro dan Komputer.
Lebih dari 84 hasil riset maupun karya tulisnya telah dipublikasikan di berbagai konferensi dan jurnal ilmiah internasional. Ia juga sering diundang menjadi pembicara utama di berbagai seminar, konferensi dan pertemuan intelektual, baik di berbagai kota di AS dan luar AS seperti Kanada, Eropa dan Asia. Prof Nelson telah memperoleh 11 penghargaan dan tiga hak paten atas penemuan risetnya.
Ada tiga penemuan ilmiahnya yang telah dipatenkan di AS, yakni bidang semiconductor nanostructure optoelectronics devices dan high power semiconductor lasers. (sumber : kolombiografi.blogspot.com)

FUNGSI-FUNGSI KELUARGA


TUGAS 3
FUNGSI-FUNGSI KELUARGA
Fungsi yang dijalankan keluarga adalah:
1.    Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
2.   Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3.   Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
4.   Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
5.   Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
6.   Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
7.   Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
8.   Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
9.   Memberikan kasih sayang, perhatian, dan rasa aman di antara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.