Rabu, 27 Maret 2013

IBD (BAB 1 - BAB 4)


Bab I  IBD sebagai salah satu MKDU
Pengertian, Tujuan, IBD, dan, IPS
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kataculture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Definisi IBD selain itu adalah
Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan

Tujuan ilmu budaya dasar :
1.Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka
2.Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemansiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3.Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat
4.menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.

3 kelompok besar dalam ilmu dan pengetahuan :
Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :
1.Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince ). Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hokum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah
2.Ilmu-ilmu sosial ( social scince ) . ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia initidak dapat berubah dari saat ke saat.
3.Pengetahuan budaya ( the humanities ) bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.
IBD dan IPS
Ilmu budaya dasar : adalah ilmu yang mempelajari pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya
Ilmu pengetahuan sosial : adalah sekelompok disiplin akademis yang mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya.
Perbedaan ilmu budaya dasar dengan ilmu pengetahuan sosial :
jika ilmu budaya dasar mempelajari tentang masalah manusia yang berkaitan dengan budaya dan dasar-dasarnya , sedangkan ilmu pengetahuan sosial mempelajari tentang masalah manusia dengan lingkungan sosialnya.
Persamaan ilmu budaya dasar dengan ilmu pengetahuan sosial :
sama-sama ilmu yang mempelajari tentang masalah-masalah manusia baik dalam budaya maupun lingkungan sosialnya.
Ruang Lingkup IBD
3 golongan bahan pelajaran IBD
Materi ilmu sosial dasar terdiri atas masalah-masalah sosial untuk dapat menelaah masalah-masalah, sosial hendaknya terlebih dahulu kita dapat mengidentifikasi kenyataan-kenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tertentu. Sehingga dengan demikian bahan pelajaran ilmu sosial dasar dapat dibedakan atas 3 golongan yaitu :
a. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan  masalah sosial tertentu.
b. Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan -kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam ilmu pengetahuan sosial.
c. Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial antara yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan.

BAB II Manusia dan kebudayaan
Manusia
Unsur – unsur yang membangun manusia
Sebenarnya ada banyak sekali unsur-unsur yang membangun manusia, namun dari sekian banyak unsur-unsur itu, di sederhanakan menjadi 2 klasifikasi. yaitu unsur jasmani dan unsur rohani.
 Ada dua pandangan tentang unsur-unsur yang membangun manusia:
1.  Manusia itu terdiri atas empat unsur yang saling berkaitan
a. Jasad, yaitu badan kasar manusia yang nampak, dapat diliat, dapat difoto,dapat dilihat dan menempati ruang dan waktu
b. Hayat, yaitu mengandung unsur hidup yang ditandai dengan gerak
c. Ruh, yaitu bimbingan dan pimpinan Tuhan, daya yang bekerja secara spiritual dan memahami kebenaran
d. Nafs, dalam pengertian diri atau keakuan yaitu kesadaran akan diri sendiri
2.  Manusia Sebagai Satu Kepribadian Mengandung Tiga Unsur :
a.  Id yang merupakan struktur kepribadian yang paling primitif dan paling tidak tampak. Id merupakan libido murni atau energi psikis yang menunjukkan ciri alami yang irrasional dan terkait dengan sex.
b.  Ego merupakan bagian atau struktur kepribadian yang pertama kali dibedakan dari Id, berperan menghubungkan energi Id ke dalam saluran sosial yang dapat dimengerti oleh orang lain. Perkembangan ego terjadi antara usia satu dan udua tahun.
c. Superego merupakan struktur kepribadian yang paling akhir, muncul kira-kira pada usia lima tahun. Dibandingkan dengan id dan ego, superego yang berkembang secara internal dalam diri individu, superego terbentuk dari lingkungan eksternal.
Hakekat Manusia
Hakekat manusia
a.Makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh.
b.Makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna
c.Makhluk biokultural, yaitu makhluk hayati yang budayawi
d.Makhluk ciptaan Tuhan yang terikat dengan lingkungan (ekologi), mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja dan berkarya.
Membedakan manusia dengan makhluk yang lain
Jika dibandingkan dengan makhluk lainnya. Terdiri dari dua hal,yaitu perasaan inderawi dan perasaan rohani. Perasaan rohani adalah perasaan luhur yang hanya terdapat pada manusia,misalnya:
1) Perasaan intelektual,
2) Perasaan estetis,
3) Perasaan etis,
4) Perasaan diri,
5) Perasaan sosial,
6) Perasaan religius.
Kepribadian Bangsa Timur
 Bangsa timur adalah bangsa yang dikenal sangat baik dan ramah, mempunyai sifat toleransi yang tinggi dan saling tolong menolong. Bangsa barat saat berkunjung ke wilayah negara timur, mereka pasti selalu berpendapat bahwa orang-orang timur itu baik dan ramah. Bangsa timur dalam berpakaian pun tergolong sopan. mereka pun sangat melestarikan budaya masing-masing dan mempunyai adat istiadat yang di junjung tinggi.
Pada umumnya unsur-unsur kebudayaan asing yang mudah diterima adalah unsur kebudayaan kebendaan seperti peralatan yang terutama sangat mudah dipakai dan dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya. Contohnya : Handphone, komputer, dan lain-lain.
Namun ada pula unsur-unsur kebudayaan asing yang sulit diterima adalah misalnya:

1. Unsur-unsur yang menyangkut sistem kepercayaan seperti ideologi, falsafah hidup danlain-lain.

2. Unsur-unsur yang dipelajari pada taraf pertama proses sosialisasi. 

3. Pada umumnya generasi muda dianggap sebagai individu-individu yang cepat
menerima unsur-unsur kebudayaan asing yang masuk melalui proses akulturasi. Sebaliknya generasi tua, dianggap sebagai orang-orang kolot yang sukar menerima unsur baru.

4. Suatu masyarakat yang terkena proses akulturasi, selalu ada kelompok-kelompok individu yang sukar sekali atau bahkan tak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi.

Berbagai faktor yang mempengaruhi diterima atau tidaknya suatu unsur kebudayaan baru diantaranya:
1. Terbatasnya masyarakat memiliki hubungan atau kontak dengan kebudayaan dan dengan orang-orang yang berasal dari luar masyarakat tersebut.

2. Jika pandangan hidup dan nilai yang dominan dalam suatu kebudayaan ditentukan oleh nilai-nilai agama.

3. Corak struktur sosial suatu masyarakat turut menentukan proses penerimaan kebudayaan baru. Misalnya sistem otoriter akan sukar menerima unsur kebudayaan baru.

4. Suatu unsur kebudayaan diterima jika sebelumnya sudah ada unsur-unsur kebudayaan yang menjadi landasan bagi diterimanya unsur kebudayaan yang baru tersebut.

5. Apabila unsur yang baru itu memiliki skala kegiatan yang terbatas.

Kita tidak bisa selalu mengatakan budaya timur itu lebih baik daripada budaya barat , menurut saya situasi dan kondisi berperan sangat penting untuk menentukan berdasarkan budaya mana orang harus menyelesaikan suatu masalah. Kita dituntut untuk memiliki beberapa pertimbangan yang bersifat menyeluruh, pada budaya timurlah kita memiliki kelebihannya.

Bagan psiko-sosiogram manusia
Nomor 7 dan 6 disebut sebagai daerah tak sadar dan sub sadar.
Nomor 5 disebut daerah kesadaran yang tidak dinyatakan.
Nomor 4 disebut daerah kesadaran yang dinyatakan.
Nomor 3 disebut lingkaran hubungan karib.
Nomor 2 disebut lingkaran hubungan berguna.
Nomor 1 disebut lingkaran hubungan jauh.
nomor 0 disebut lingkungan dunia luar
Pengertian Kebudayaan
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.

Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.

Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri. ”Citra yang memaksa” itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti “individualisme kasar” di Amerika, “keselarasan individu dengan alam” di Jepang dan “kepatuhan kolektif” di Cina. Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.

Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.

yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
 Melville J. Herkovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa Cultural Determinism berarti segala sesuatu yang terdapat di dalam masyarakat ditentukkan adanya oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat itu.
Herkovis memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang superorganic, karena kebudayaan yang turun temurun dari generasi ke generasi hidup terus.
Dalam sehari-hari istilah kebudayaan sering diartikan sama dengan kesenian, terutama seni suara dan seni tari.
Kebudayaan dari bahasa sansekerta berasal dari kata budhayah yang berarti budi atau akal. Dalam bahasa latin, kebudayaan berasal dari kata colere, yang berarti mengolah tanah. Jadi secara umum dapat diartikan sebagai “segala sesuatu yang dihasilkan oleh akal budi (pikiran) manusia dengan tujuan untuk mengolah tanah atau tempat tinggalnya, atau dapat pula diartikan segala usaha manusia untuk dapat melangsungkan dan mempertahankan hidupnya di dalam lingkungannya.”.
E.B.Tylor (1871) mendefinisikan bahwa kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan-kemampuan sebagai anggota masyarakat.
Selo Sumarjan dan Soelaeman Soemardi merumuskan kebudayaan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Sutan Takdir Alisyahbana mengatakan bahwa kebudayaan adalah manifestasi dari cara berpikir.
Tokoh-tokoh kebudayaan
1.Melville J. Herkovits dan Bronislaw Malinowski
2.E.B.Tylor (1871)
3.Selo Sumarjan dan Soelaeman Soemardi
4.Sutan Takdir Alisyahbana
Unsur-unsur Kebudayaan
7 unsur kebudayaan universal
1. Sistem Religi (sistem kepercayaan)
2. Sistem Organisasi Kemasyarakatan
3. Sistem Pengetahuan
4. Sistem mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi
5. Sistem Teknologi dan Peralatan
6. Bahasa
7. Kesenian.
Membedakan kebudayaan dalam dua bentuk wujud
• Kebudayaan material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci.
• Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional
.
Wujud Kebudayaan
3 wujud kebudayaan menurut dimensi wujudnya
1.Kompleks gagasan, konsep, dan pikiran manusia.
2.Kompleks aktivitas.
3.Wujud sebagai benda.
Orientasi Nilai Budaya
5 masalah pokok kehidupan manusia dalam sistem nilai budaya
Menurut C.Kluckhohn dalam karyanya Variation in Value Orientation (1961) sistem nilai budaya dalam semua kebudayaan di dunia, secara universal menyangkut lima masalah pokok kehidupan manusia, yaitu :
1. Hakekat hidup manusia (MH)
2. Hakekat karya manusia (MK)
3. Hakekat waktu manusia (WM)
4. Hakekat alam manusia (MA)
5. Hakekat hubungan manusia (MN)
Perubahan Kebudayaan
Faktor – faktor yang mempengaruhi diterima atau tidaknya suatu unsur kebudayaan baru
1. Terbiasanya masyarakat tersebut mempunyai hubungan/kontak kebudayaan dengan orang-orang yang berasal dari luar masyarakat tersebut, yang mempunyai kebudayaan yang berbeda. Sebuah masyarakat yang terbuka bagi hubungan-hubungan dengan orang yang beraneka ragam kebudayaannya, cenderung menghasilkan warga masyarakat yang bersikap terbuka terhadap unsur-unsur kebudayaan asing. Sikap mudah menerima kebudayaan asing lebih-lebih lagi nampak menonjol kalau masyarakat tersebut menekankan pada ide bahwa kemajuan dapat dicapai dengan adanya sesuatu yang baru, yaitu baik yang datang dan berasal dari dalam masyarakat itu sendiri, maupun yang berasal dari kebudayaan yang datang dari luar.
2. Kalau pandangan hidup dan nilai-nilai yang dominan dalam kebudayaan tersebut ditentukan oleh nilai-nilai yang bersumber pada ajaran agama; dan ajaran ini terjalin erat dalam keseluruhan pranata yang ada dalam masyarakat tersebut; maka penerimaan unsur-unsur kebudayaan yang baru atau asing selalu mengalami kelambatan karena harus di sensor dulu oleh berbagai ukuran yang berlandaskan pada ajaran agama yang berlaku. Dengan demikian, suatu unsur kebudayaan baru akan dapat diterima jika unsur kebudayaan yang baru tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama yang berlaku, dan karenanya tidak akan merusak pranata-pranata yang sudah ada.
3. Corak struktur sosial suatu masyarakat turut menentukan proses penerimaan unsur kebudayaan baru. Suatu struktur sosial yang didasarkan atas sistem otoriter akan sukar untuk dapat menerima suatu unsur kebudayaan baru, kecuali kalau unsur kebudayaan baru tadi secara langsung atau tidak langsung dirasakan oleh rezim yang berkuasa sebagai sesuatu yang menguntungkan mereka.
4. Suatu unsur kebudayaan baru dengan lebih mudah diterima oleh suatu masyarakat kalau sebelumnya sudah ada unsur-unsur kebudayaan yang menjadi landasan bagi diterimanya unsur kebudayaan yang baru tersebut. Di pedesaan di pulau Jawa, adanya sepeda sebagai alat pengangkut dapat menjadi landasan memudahkan di terimanya sepeda motor di daerah pedesaan di Jawa; dan memang dalam kenyataan demikian.
5. Sebuah unsur baru yang mempunyai skala kegiatan yang terbatas dan dapat dengan mudah dibuktikan kebenarannya oleh warga masyarakat yang bersangkutan, dibandingkan dengan sesuatu unsur kebudayaan yang mempunyai skala luas dan yang sukar secara konkrit dibuktikan kegunaannya. Contohnya adalah diterimanya radio transistor dengan mudah oleh warga masyarakat Indonesia, dan bahkan dari golongan berpenghasilan rendah merupakan benda yang biasa dipunyai.
Penyebab terjadinya gerak / perubahan kebudayaan
1. Sebab-sebab yang berasal dari dalam masyarakat dan kebudayaan sendiri.
2. Sebab-sebab perubahan lingkungan alam dan fisik tempat mereka hidup.
Perubahan ini, selain karena jumlah penduduk dan komposisinya, juga karena adanya difusi kebudayaan, penemuan-penemuan baru, khususnya teknologi dan inovasi.
Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalamsuatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Perubahan kebudayaan adalah perubahan yang terjadi dalam sistem ide yang dimiliki bersama oleh para warga masyarakat atau sejumlah warga masyarakat yang bersangkutan, antara lain aturan-aturan, norma-norma yang digunakan sebagai pegangan dalam kehidupan, juga teknologi
, selera, rasa keindahan (kesenian), dan bahasa.
Kaitan Manusia dan Kebudayaan
Hubungan antara manusia dan kebudayaan              
Secara sederhana hubungan antara manusia dan kebudayaan adalah manusia sebagai perilaku kebudayaan, dan kebudayaan merupakan obyek yang dilaksanakan manusia.
Contoh tentang hubungan antara manusia dengan kebudayaan
1. Kebudayaan-kebudayaan khusus atas dasar faktor kedaerahan
Contoh: Adat-istiadat melamar di Lampung dan Minangkabau. Di Minangkabau biasanya pihak permpuan yang melamar sedangkan di Lampung, pihak laki-laki yang melamar.
2. Cara hidup di kota dan di desa yang berbeda ( urban dan rural ways of life )
Contoh: Perbedaan anak yang dibesarkan di kota dengan seorang anak yang dibesarkan di desa. Anak kota bersikap lebih terbuka dan berani untuk menonjolkan diri di antara teman-temannya sedangkan seorang anak desa lebih mempunyai sikap percaya pada diri sendiri dan sikap menilai ( sense of value )
3. Kebudayaan-kebudayaan khusus kelas sosial
Di masyarakat dapat dijumpai lapisan sosial yang kita kenal, ada lapisan sosial tinggi, rendah dan menengah. Misalnya cara berpakaian, etiket, pergaulan, bahasa sehari-hari dan cara mengisi waktu senggang. Masing-masing kelas mempunyai kebudayaan yang tidak sama, menghasilkan kepribadian yang tersendiri pula pada setiap individu.
4. Kebudayaan khusus atas dasar agama
Adanya berbagai masalah di dalam satu agama pun melahirkan kepribadian yang berbeda-beda di kalangan umatnya.
5. Kebudayaan berdasarkan profesi
Misalnya: kepribadian seorang dokter berbeda dengan kepribadian seorang pengacara dan itu semua berpengaruh pada suasana kekeluargaan dan cara mereka bergaul. Contoh lain seorang militer mempunyai kepribadian yang sangat erat hubungan dengan tugas-tugasnya. Keluarganya juga sudah biasa berpindah tempat tinggal.
Pengertian dialektis
hubungan antara manusia dan kebudayaan ini dapat dipandang setara dengan hubungan antara manusia dengan masyarakat dinyatakan sebagai dialektis, maksudnya saling terkait satu sama lain
• Mahasiswa dapat menyebutkan 3 tahap dalam proses dialektis :
1.Eksternalisasi, yaitu proses dimana manusia mengekspresikan dirinya dengan membangun dunianya.
2.Obyektivasi, yaitu proses dimana masyarakat menjadi realitas obyektif
3. Internalisasi, yaitu proses dimana masyarakat disegrap kembali oleh manusia.

BAB III Konsep ilmu budaya dasar  dalam kesusastraan
Pendekatan Kesusastraan
Ilmu Budaya Dasar pada awalnya dinamakan Basic Humanities. Istilah Humanities sendiri berasal dari bahasa latin, humanus yang berari manusiawi, berbudaya, dan halus. Jadi, humantities berkaitan erat dengan nilai-nilai sebagai homo humanities.
Nilai-nilai itu bisa dipelajari, dan umumnya mencakup filsafat, teologi, seni, dan cabang-cabangnya termasuk sastra, sejarah, dll.
Pengertian sastra dan seni serta peranannya
Sastra berasal dari kata castra berarti tulisan. Sastra dalam arti khusus yangkita gunakan dalam konteks kebudayaan, adalah ekspresi gagasan dan perasaanmanusia. Jadi, pengertian sastra sebagai hasil budaya dapat diartikan sebagai bentuk upaya manusia untuk mengungkapkan gagasannya melalui bahasa yang lahir dariperasaan dan pemikirannya.
Kata seni berasal dari kata “Sani” yang artinya kurang lebih “Jiwa yang luhur
Atau ketulusan jiwa”. Namun di Eropa seni diartikan sebagai “barang atau karya dari
sebuah kegiatan”. Tidak begitu penting masalah istilah seni, kalau karya tersebutmemang bagus tentu saja kita bisa menikmati nya. Musik juga bukan barang namunbisa dirasakan manfaatnya oleh orang banyak dari jaman dahulu. Seni itu selalumenampilkan keindahan yang bisa merangsang panca indera manusia.
Peranan sastra
Sastra mempunyai peranan yang lebih penting, yaitu mempergunakan bahasa yangmemiliki kemampuan untuk menampung hampir semua pernyataan kegiatan manusia.Dalam usahanya untuk memahami dirinya sendiri, yang kemudian melahirkan filsafat,manusia mempergunakan bahasa. Dalam usahanya untuk memahami alam semestayang kemudian melahirkan ilmu pengetahuan manusia dalam mempergunakanbahasa
Hubungan sastra dan seni dengan ilmu budaya dasar
Masalah sastra dan seni sangat erat hubungannya dengan ilmu budaya dasar, karena materi – materi yang diulas oleh ilmu budaya dasar ada yang berkaitan dengan sastra dan seni.Budaya Indonesia sanagat menunjukkan adanya sastra dan seni didalamnya.
Ilmu Budaya Dasar yang dihubungkan dengan prosa
Pengertian prosa
Prosa adalah cerita rekaan dan diartikan sebagai bentuk cerita atau prosa kisahan yang mempunyai pameran,lakuan,peristiwa dan alur yang dihasilkan oleh daya khayal atau imajinasi. Dalam kesusastraan kita mengenal jenis prosa lama dan prosa baru.
Jenis-jenis prosa
1.Prosa naratif
2.Prosa deskriptif
3.Prosa eksposisi
4.Prosa argumentative
5 komponen prosa lama
1.Dongeng
2.Hikayat
3.Sejarah
4.Epos
5.Cerita pelipur
5 komponen prosa baru
1.Cerpen
2.Roman
3.biografi
4.Kisah
5.Otobiografi
Nilai-nilai dalam prosa fiksi
Pengertian prosa fiksi
Prosa fiksi adalah prosa yang mempunyai nilai-nilai yang diperoleh pembaca lewat sastra
Nilai-nilai yang ada dalam prosa fiksi
1. Memberikan wawasan
2. Memberikan inforrmasi
3. Memberikan kesenangan
4. Memberikan warisan budaya
2 karya sastra
1. Ahmad Fuadi : Negeri 5 Menara (2009)
2. Andrea Hirata : Laskar Pelangi (2005)
1 contoh prosa : prosa LAMA, fabel
Angkaro dan Tunturana
Dua kor kepiting, Angkaro dan Tuturana, bersahabat karib. Mereka tinggal bersama di pinggir laut, di balik bebatuan. Mereka bersembunyi karena takut pada orang-orang yang mencari ikan dan kepiting. Apabila laut pasang, mereka bermain tanpa takut akan ditangkap manusia.
Pada suatu malam, ketika bulan purnama, Angkaro dan Tuturana keluar menikmati keindahan alam.
” Sahabat, bagaimana kalau kita hiasi punggung kita agar kelihatan menarik ?” kata Angkaro.
”Bagus sekali idenya. Kita memang perlu mempercantik diri agar kelihatan menarik. Tapi, bagaimana caranya ? ” tanya Tuturana.
”Bagini.”sahut Angkaro, ”Kita lukis punggung kita dengan cat warna-warni yang menarik.”
” Wah, menarik sekali.Bagaimana kalau aku dulu yang dilukis. Boleh atau tidak ? tanya Tuturana.
”Baiklah.”kata Angkaro.
Angkaro mulai mengukir punggung Tuturana. Punggung Tuturana dihiasi dengan bulatan-bulatan dari muka ke belakang, dan dari atas ke bawah. Lukisan itu sangat mempesona.
”Sudah selesai sahabat.”kata Angkaro.
Tuturana bercermin pada di air laut yang jernih.
“Bagus, bukan?”tanya Angkaro.
“Bagus sekali. Terima kasih sahabat.”kata Tuturana,
”Sekarang giliranku.”kata Angkaro.
Tiba-tiba air laut surut. Datanglah pencari ikan membawa obor. Kedua ekor kepiting itu pun terkejut. Berlarilah mereka untuk menghindari bahaya.
”Maaf, sahabat. Orang-orang sudah datang untuk menangkap kita. Tidak ada waktu lagi untuk melukis punggungmu.” kata Tuturana.
”Tidak punggungku harus kamu ukir !” teriak Angkaro.
Melihat obor-obor semakin dekat, Tunturana menggambari punggng Angkaro dengan dengan kuas dan cat tanpa bentuk. Punggung Angkaro sekarang penuh dengan garis tidak karuan karena tergesa-gesa hendak menyelamatkan diri.
Angkaro terpaksa menerima keadaan. Keduanya berkawan dalam bentuk yang amat berbeda: Tuturana cantik dan Angkaro jelek.
 IBD yang di hubungkan dengan puisi
Pengertian puisi
Puisi adalah ekspresi pengalaman jiwa penyair mengenal kehidupan manusia, alam, dan Tuhan melalui media bahasa yang artistic/esthetic, yang secara padu dan utuh dipadatkan kata – katanya.

Kreativitas penyair dalam membangun puisinya
1. Figura bahasa
2. Kata – kata yang bermakna ganda.
3. Kata – kata berjiwa.
4. Kata – kata yang sudah diberi nilai-nilai,rasa,dan asosiasi-asosiasi tertentu.
Alasan-alasan yang mendasari penyajian puisi dalam IBD
1. Hubungan puisi deengan pengalaman hidup manusia.
2. Puisi dan keinsyafan/kesadaran individual.
3. Puisi dan keinsyafan social
1 contoh puisi
Contoh puisi :
Aku terdiam..
Aku hening..
Aku terpana..
Kucoba menatap..
Kucoba mencari..
Kucoba melihat..

BAB IV Manusia dan cinta kasih
Pengertian cinta kasih
Pengertian cinta kasih
Makna cinta dan kasih itu hampir lah sama. Cinta adalah kekuatan manusia yang paling tinggi. Cinta juga sumber segalanya, kita tidak akan dapat mewujudkan setiap impian kita tanpa cinta. Sedangkan kasih adalah perasaan sayang atau cinta (kepada) atau sangat menaruh belas kasihan. sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta, Karena itu cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan. Banyak orang memaknakan arti cinta itu kepada pasangannya dan sedangkan kasih itu diberikan kepada orang tua, adik-kakak, nenek-kakek atau pun teman. Padahal sebenarnya makna dari kedua itu sama. 

Definisi Cinta menurut W. J. S. Poerwadarminta adalah rasa sangat suka (kepada) atau (rasa) sayang (kepada), ataupun (rasa) sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan definisi kasih menurut beliau adalah perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan.  Jadi kalau disimpulkan cinta kasih adalah perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan.

Pengertian cinta juga dikemukakan oleh Dr. Sarlito W. Sarwono, beliau mengatakan bahwa cinta memiliki tiga unsur yaitu keterikatankeintiman dan kemesraan. Yang dimaksud dengan keterikatan adalah adanya perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas untuk dia, tidak mau pergi dengan orang lain kecuali dengan dia. Yang dimaksud dengan keintiman adalah adanya kebiasaan-kebiasaan dan tingkah laku yang menunjukkan bahwa antara anda dan dia sudah tidak ada jarak lagi, panggilan-panggilan formal seperti bapak, ibu saudara digantikan dengan panggilan nama atau sayang. Sedangkan kemesraan adalah rasa ingin membelai atau dibelai, rasa kangen kalau tidak bertemu, adanya ungkapan-ungkapan sayang.


Selain pengertian yang dikemukakan di atas pengertian cinta dikemukakan juga oleh Dr. Abdullah Nasih Ulwan dalam bukunya manajemen cinta, menurut beliau cinta adalah perasaan jiwa dan gejolak hati yang mendorong seseorang untuk mencintai kekasihnya dengan penuh gairah, lembut dan kasih sayang jadi kesimpulannya cinta adalah fitrah manusia yang murni yang tak dapat terpisahkan dengan keidupannya.

1.      Arti Cinta Kasih
Cinta kasih bersumber pada ungkapan perasaan yang didukung oleh unsur karsa, yang dapat berupa tingkah laku dan pertimbangan dengan akal yang menimbulkan tanggung jawab. Dalam cinta kasih tersimpul pula rasa kasih sayang dan kemesraan. Belas kasihan dan pengabdian. Cinta kasih yang disertai dengan tanggung jawab menciptakan keserasian, keseimbangan, dan kedamaian antara sesama manusia, antara manusia dengan lingkungan, dan antara manusia dengan Tuhan.
Apabila dirumuskan secara sederhana, cinta ksih adalah perasaan kasih sayang, kemesraan, belas kasihan dan pengabdian yang diungkapkan dengan tingkah laku yang bertanggung jawab. Tanggung jawab artinya akibat yang baik, positif, berguna, saling menguntungkan, menciptakan keserasian, keseimbangan, dan kebahagiaan.

2.      Macam Cinta Kasih
Adanya beberapa macam cinta kasih, yaitu sebagai berikut :
a.     Cinta kasih antar orang tua dan anak. Orang tua yang memperhatikan dan memenuhi kebutuha anaknya, berarti mempunyai rasa cinta kasih terhadap anak. Mereka selalu mengharapkan agar anaknya menjadi orang baik dan berguna dikemudian hari.

b.     Cinta kasih antara pria dan wanita. Seseorang pria menaruh perhatian terhadap seorang      gadis dengan perilaku baik, lemah lembut, sopan, apalagi memberikan seuntai mawar merah, berarti ia menaruh cinta kasih terhadap gadis itu.

c.   Cinta kasih antara sesama manusia. Apabila seorang sahabat berkunjung ke rumah kawannya yang sedang sakit dan membawa obat kepadanya berarti bahwa sahabat itu menaruh cinta kasih terhadap kawannya yang sakit itu.

3 unsur tentang cinta
Cinta juga selalu menyatakan unsur – unsur dasar tertentu, yaitu :
1.      Pengasuhan, contohnya cinta seorang ibu kepada anaknya
2.      Tanggung jawab, adalah tindakan yang benar – benar berdasarkan atas  suka rela
3.      Perhatian, merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan pribadi orang lain agar mau membuka dirinya


Kasih sayang
Kata kasih dan sayang itu mengandung pengertian yang sangat luas. Dan yang pasti setiap insan manusia perlu tahu dan mengerti apa makna kasih sayang yang sebenarnya, sekaligus memilikinya di dalam sanubari. Seseorang akan terlanda kekeringan jiwa jika hidup tanpa memiliki kasih maupun sayang. Apapun yang terjadi, pasti dia akan selalu ingin cintai sekaligus mencintai orang lain. Dari pertama kali lahir di dunia sampai ajal menjemput. 

Yang dimaksud dengan kasih dan sayang di sini bukan sekadar hubungan cinta atau asmara antara seorang laiki-laki dan perempuan saja. Namun lebih bersifat universal. Sehingga hal ini bisa terjadi terhadap sahabat, saudara, keluarga dan lain-lain. Dan yang perlu ditekankan adalah, bahwa kasih dan sayang yang tulus itu selalu punya sifat yang ikhlas dan lebih banyak memberi daripada menerima. Kepentingan diri sendiri sering dinomor duakan demi memberi kebahagiaan pada orang yang dikasih dan disayanginya. 
Erich Fromm dalam bukunya “Semi Mencintai” mengemukakan tentang adanya macam – macam cinta, yaitu :
1.      Cinta Persaudaraan, diwujudkan manusia dalam tingkah atau perbuatannya. Cinta Persaudaraan tidak mengenal adanya batas – batas manusia berdasarkan SARA.
2.      Cinta Keibuan, kasih sayang yang bersumber pada cinta seorang ibu terhadap anaknya
3.      Cinta Diri Sendiri, yaitu bersumber dari diri sendiri. Cinta diri sendiri bernilai positif jika mengandung makna bahwa seseorang dapat mengurus dirinya dalam kebutuhan jasmani dan rohani.
4.      Cinta terhadap ALLAH

Kemesraan

Kemesraan berasal dari kata mesra yang berarti erat atau karib sehingga kemesraan berarti hal yang menggambarkan keadaan sangat erat atau karib. Kemesraan juga bersumber dari cinta kasih dan merupakan realisasi nyata. Kemesraan dapat diartikan sama dengan kekerabatan, keakraban yang dilandasi rasa cinta dan kasih. Tingkatan kemesraan dapat dibedakan berdasarkan umur, yaitu :
1.      Kemesraan dalam Tingkat Remaja, terjadi dalam masa puber. Pubertas yaitu dimana masa remaja memiliki kematangan organ kelamin yang menyebabkan dorongan seksualitasnya kuat
2.      Kemesraan dalam Rumah Tangga, terjadi antara pasangan suami istri dalam perkawinan. Biasanya pada tahun tahun awal perkawinan, kemesraan masih sangat terasa, namun bisa sudah agak lama biasanya semakin berkurang.
3.      Kemesraan Manusia Usia Lanjut

Pemujaan
Pemujaan berasal dari kata puja yang berarti penghormatan atau tempat memuja kepada dewa – dewa atau berhala. Dalam perkembangannya kemudian pujaan ditujukan kepada orang yang dicintai, pahlawan dan Tuhan Yang Maha Esa. Pemujaan kepada Tuhan adalah perwujudan cinta manusia kepada Tuhan, karena merupakan inti , nilai dan makna dari kehidupan yang sebenarnya. Cara pemujaan dalam kehidupan manusia terdapat berbagai perbedaan sesuai dengan ajaran agama, kepercayaan, kondisi dan situasi. Tempat pemujaan merupakan tempat komunikasi manusia dengan Tuhan.

Tingkatan cinta
Cinta terdiri dari 3 tingkatan yaitu:
1.      Perasaan romantic
2.      Ketertarikan fisik
3.      Emosional lampiran

Berbagai bentuk cinta
Berdasarkan “Triangular Theory of Love” disebutkan beberapa bentuk-bentuk (wajah) cinta, yaitu :
1.       Menyukai (liking) atau pertemanan karib (friendship), yang cuma memiliki elemen intimacy. Dalam jenis ini, seseorang merasakan keterikatan, kehangatan, dan kedekatan dengan orang lain tanpa adanya perasaan gairah/nafsu yang menggebu atau komitmen jangka panjang.
2.       Tergila-gila (infatuation) atau pengidolaan (limerence), hanya memiliki elemen passion. Jenis ini disebut juga Infatuated Love, seringkali orang menggambarkannya sebagai “cinta pada pandangan pertama”. Tanpa adanya elemen intimacy dan commitment, cinta jenis ini mudah berlalu.
3.       Cinta hampa (empty love), dengan elemen tunggal commitment di dalamnya. Seringkali cinta yang kuat bisa berubah menjadi empty love, yang tertinggal hanyalah commitment tanpa adanya intimacy dan passion. Cinta jenis ini banyak dijumpai pada kultur masyarakat yang terbiasa dengan perjodohan atau pernikahan yang telah diatur (Era Siti Nurbaya dan Datuk Maringgih?)
4.       Cinta romantis (romantic love). Cinta jenis ini memiliki ikatan emosi dan fisik yang kuat (intimacy) melalui dorongan passion.
5.       Cinta persahabatan sejati (companionate love). Didapatkan pada hubungan yang telah kehilangan passion tetapi masih memiliki perhatian dan intimacy yang dalam serta commitment. Bentuk cinta seperti ini biasanya terjadi antar sahabat yang berlawanan jenis.
6.       Cinta semu (fatuous love), bercirikan adanya masa pacaran dan pernikahan yang sangat bergelora dan meledak-ledak (digambarkan “seperti angin puyuh”), commitment terjadi terutama karena dilandasi oleh passion, tanpa adanya pengaruh intimacy sebagai penyeimbang.
7.       Cinta sempurna (consummate love), adalah bentuk yang paling lengkap dari cinta. Bentuk cinta ini merupakan jenis hubungan yang paling ideal, banyak orang berjuang untuk mendapatkan, tetapi hanya sedikit yang bisa memperolehnya. Sternberg mengingatkan bahwa memelihara dan mempertahankan cinta jenis ini jauh lebih sulit daripada ketika meraihnya. Sternberg menekankan pentingnya menerjemahkan elemen-elemen cinta ke dalam tindakan (action). “Tanpa ekspresi, bahkan cinta yang paling besar pun bisa mati” kata Sternberg.
8.       Non Love, adalah suatu hubungan yang tidak terdapat satupun dari ketiga unsur tersebut. hanya ada interaksi namun tidak ada gairah, komitmen, ataupun rasa suka.

Belas kasihan
Belas kasih adalah kebajikan di mana kapasitas emosional empati dan simpati untuk penderitaan orang lain dianggap sebagai bagian dari cinta itu sendiri, dan landasan keterkaitan sosial yang lebih besar dan humanisme-dasar ke tertinggi prinsi-prinsip dalam filsafat, masyarakat, dan kepribadian .
Dalam surat Al –Qolam ayat 4,” maka manusia menaruh belas kasihan kepada orang lain, karena belas kasihan adalah perbuatan orang yang berbudi. Sedangkan orang yang berbudi sangat dipujikan oleh Allah SWT.”
Perbuatan atau sifat menaruh belas kasihan adalah orang yang berahlak. Manusia mempunyai potensi untuk berbelas kasihan. Masalahnya sanggupkah ia mengggugah potensi belas kasihannya itu. Bila orang itu tergugah hatinya maka berarti orang berbudi dan terpujilah oleh Allah SWT.
 Cinta Menurut Agama Islam
Menurut Al-Qur'an cinta terbagi menjadi 8 jenis, yaitu:
1.Cinta Mawaddah: yaitu cinta yang menggebu-gebu  dan membara. Orang yang memiliki cinta jenis ini inginnya selalu berdua dan tak ingin berpisah. Selalu ingin memuaskan dahaga cintanya bahkan hampir tidak bisa berfikir yang lain.
2.Cinta Rahmah: yaitu cinta yang penuh akan kasih sayang, pengorbanan dan perlindungan. Orang yang memiliki cinta ini akan lebih memikirkan orang yang dicintainya daripada dirinya sendiri. Dipikirannya yang penting adalah kebahagiaan sang kekasih meskipun ia harus menderita.
3.Cinta Mail: yaitu cinta yang sementara sangat membara. Dan sangat menyedot perhatian tanpa memperhatikan hal-hal penting lainnya. Menurut Al-Qur'an disebut juga dalam konteks poligami. Karna ketika sedang jatuh cinta kepada yang muda akan cenderung mengabaikan yang lama.
4.Cinta Syaghaf: yaitu cinta alami yang sangat mendalam dan sangat memabukkan. Orang yang terkena cinta ini akan seperti orang gila, lupa diri bahkan tidak menyadari apa yang dilakukannya.
5.Cinta Ra'fah: yaitu rasa kasih sayang yang melebihi norma kebenaran. Misalnya: karna rasa kasih sayang dan kasihan yang berlebihan melihat anaknya tidur terlelap seorang bapak tidak tega dan tidak jadi membangunkan anaknya untuk Sholat.
6.Cinta Shobwah: yaitu cinta buta, cinta ini akan mendorong perilaku menyimpang dan tidak akan bisa mengelak.
7.Cinta Syauq (Rindu): yaitu pengembaraan hati kepada kekasih dan kobaran cinta didalam hati sang pecinta.
8.Cinta Kulfah: yaitu perasaan cinta yang disertai kesadaran akan hal-hal positif meski itu sulit.

Cinta erotis adalah kehausan akan penyatuan sempurna akan penyatuan dengan yang lainnya. Keinginan untuk bersatu dan berteman dengan lawan jenis, untuk menghilangkan sepi atau untuk menenangkan suatu naluri seksual. Cinta kasih dapat merangsang keinginan untuk bersatu secara seksual. Namun apabila penyatuan fisis tadi tidak dilandasi oleh cinta kasih maka hanya akan membawa pada penyatuan yang bersifat pesta pora dan sementara saja. Cinta kasih erotis, apabila benar-benar sebuah cinta sejati, mempunyai satu pendirian yaitu bahwa seseorang sungguh-sungguh mencintai dan mengasihi dengan jiwanya yang sedalam-dalamnya dan menerima pribadi lawan jenisnya. Cinta ini terjadi antara dua orang anak manusia berlainan jenis, yang ingin menyatukan diri mereka untuk mengisi kekosongan hidup dan sebagai teman hidup dalam mengarungi bahtera kehidupan .

Senin, 19 November 2012

TUGAS 7 PERTENTANGAN SOSIAL & INTEGRASI MASYARAKAT


MENCERITAKAN KEMBALI MENGENAI KONFLIK YG TERJADI DI LAMPUNG BARU-BARU INI

Pemicu terjadinya bentrokan besar merupakan persoalan kecelakaan lalu lintas, tapi akar permasalahannya yaitu persoalan sosial kerakyatan yang hingga kini belum bisa diselesaikan pemerintah daerah.
pemerintah harus membuat sebuah kebijakan yang bisa menciptakan pembangunan yang merata sehingga tidak ada kesenjangan antarkelompok yaitu masyarakat pendatang dan setempat.

Modus konflik lampung itu hampir sama dengan beberapa konflik di daerah yaitu perselisihan antaretnis, berawal dari kebencian yang menebal, persaingan di antara mereka, dan kebijakan struktural yang menciptakan perselisihan antar kelompok. Jika persoalan itu masih terus ada,konflik horizontal di masyarakat akan terus terjadi.

Senin, 12 November 2012

TUGAS 6 "PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT"


penjelasan yang cukup singkat dan padat berkaitan dengan kasta dilihat dari perspektif Agama, Sosial Budaya serta Hukum dan HAM. Semoga dengan penjelasan ini mampu membuka cakrawala berpikir masyarakat Indonesia khususnya Bali bahwa perbedaan bukanlah musibah melainkan anugerahNya. Diharapkan pola berpikir masyarakat semakin cerdas nan modern bukan sempit dan kedaerahan serta fanatis.
KASTA perspektif Agama Hindu
Dalam agama Hindu, istilah Kasta disebut dengan Warna (Sanskerta: वर्ण; varṇa). Akar kata Warna berasal dari bahasa Sanskerta vrn yang berarti “memilih (sebuah kelompok)”. Dalam ajaran agama Hindu, status seseorang didapat sesuai dengan pekerjaannya. Dalam konsep tersebut diuraikan bahwa meskipun seseorang lahir dalam keluarga Sudra (budak) ataupun Waisya (pedagang), apabila ia menekuni bidang kerohanian sehingga menjadi pendeta, maka ia berhak menyandang statusBrahmana (rohaniwan). Jadi, status seseorang tidak didapat semenjak dia lahir melainkan didapat setelah ia menekuni suatu profesi atau ahli dalam suatu bidang tertentu (Manawa Dharmasastra). Seperti yang dikemukakan diatas bahwa kata Kasta sama sekali tidak ditemukan dalam naskah suci Hindu. Bahkan dalam Weda yang merupakan kitab suci umat Hindu sebagai wahyu Tuhan, juga tidak mengenal istilah kasta melainkan hanya warna. Berikut adalah beberapa naskah Hindu di Bali yang menyebut berkaitan dengan warna:
a. Yajur Weda XXX.5, sebagai berikut;
Brahmane brahmanam,Kshtariya
rajanyam, marudbhyo Vaishyam
tapase Sudram.
(Tuhan  telah menciptakan Brahmana untuk pengetahuan, Ksatria untuk perlindungan, Vaishya untuk perdagangan dan Sudra untuk pekerjaan jasmani)
Contoh lainnya dapat dilihat dalam Yajur Weda XVIII. 38 dan Yajur Weda XXXI.II
b. Reg Weda X 90.12 sebagai berikut:
Brahmanosya nwkhamasid bahu
rajdnyah krtah, uru tadarsya yad
vaishyah padbhyam suro
aja yata
(Brahmana lahir dari wajahnya Tuhan, dan Ksatria lahir dari kedua bahunya, Wesia dilahirkan dari perutnya dan dari kakinya lahirlah Sudra)
c. Bhagavad Gita IV.13 sebagai berikut;
Caturvarnyam maya srstam
Guna karma vibagasah
Tasya kartaram api mam
Viddhi akartaram a vyayam
(Catur warna Aku ciptakan berdasarkan guna dan karma. Meskipun Aku sebagai penciptanya, Aku mengatasi gerak dan perubahan)
Contoh lainnya dapat dilihat dalam Bhagavad Gita XVIII.41.
d. Sarasamuccaya, sloka 58.
Adhitya wedan parisamtirya
Cagni nistwa yajnaih palayitwa prajacca
Bhrtyam bhrtwa jnatisamban dhinasca
Danam dattwa ksatriyah swargameti
(Ada pun tingkah laku seorang ksatria, mempelajari Weda, senantiasa melakukan agni horta, melakuka yadnya, menjaga negara, mengawal pasukan bawahannya sampai pada sanak keluarganya. Memberi Dharma, jika berbuat demikian, kelak alam surge akan diperolehnya)
Contoh lainnya dapat dilihat dalam Sarasamuccaya, sloka 57, Sarasamuccaya sloka 59 dan Sarasamuccaya,sloka 60.
Menurut Drs. I Gusti Agung Gde Putera, waktu itu Dekan Fakultas Agama dan Kebudayaan Institut Hindu Dharma Denpasar (1974), “Kasta-kasta dengan segala macam titel-nya yang kita jumpai sekarang di Bali adalah suatu anugerah kehormatan yang diberikan oleh Dalem (Penguasa daerah Bali), oleh karena jasa-jasa dan kedudukannya dalam bidang pemerintahan atau negara maupun di masyarakat. Dan hal ini diwarisi secara turun temurun oleh anak cucunya yang dianggap sebagai hak, walaupun ia tidak lagi memegang jabatan itu. Marilah jangan dicampur-adukkan soal titel ini dengan agama, karena titel ini adalah persoalan masyarakat, persoalan jasa, persoalan jabatan yang dianugerahkan oleh raja pada zaman dahulu. Dalam agama, bukan kasta yang dikenal, melainkan “warna” dimana ada empat warna atau Caturwarna yang membagi manusia atas tugas-tugas (fungsi) yang sesuai dengan bakatnya. Pembagian empat warna ini ada sepanjang zaman”. Beliau juga menambahkan bahwa kebanggaan terhadap sebuah gelar walaupun jabatan tersebut sudah tidak dipegang lagi merupakan kesalahpahaman masyarakat Bali turun-temurun. Menurutnya, agama Hindu tidak pernah mengajarkan sistem kasta melainkan yang dipakai adalah sistem Warna. Sementara itu Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) juga turut mengkaji serta meneliti kebenaran “kasta” yang ternyata juga bertentangan dengan ajaran Agama Hindu. Hal ini ditegaskan dan dibuktikan dengan dikeluarkannya Bhisama untuk meluruskan pemahaman Umat Hindu di Indonesia khususnya Bali.  Bisa dilihat dalam Bhisama Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor : 03/ Bhisama/ Sabba Pandita Parisada Pusat/ X/ 2002 tentang Pengamalan Catur Warna. Sedikit dibagian penjelasan terkait latar belakang Bhisama ini adalah bahwa  ajaran Catur Varna yang bersumber pada wahyu Tuhan Yang Maha Esa yang terhimpun dalam kitab Suci Veda dan kitab-kitab susastra Veda (hindu) lainnya adalah ajaran yang Mulia. Namun dalam penerapannya terjadi penyimpangan penafsiran menjadi sistem Kasta di India dan sistem Wangsa di Indonesia (Bali) yang jauh berbeda dengan konsep Catur Varna. Penyimpangan tersebut sangat meracuni perkembangan Agama Hindu dalam menuntun umat Hindu selanjutnya. Banyak kasus yang timbul karena penyimpangan tersebut sehingga merusak citra Agama Hindu sebagai agama tertua di dunia.
KASTA perspektif sosial budaya
Dilihat kondisi kekinian di Bali dalam konteks kasta, masyarakat tengah berada dalam transisi menuju pada Ajaran Weda (Kitab Suci Agama Hindu) yakni warna yang tentu mengacu pada kesetaraan. Namun sebagian masyarakat Bali masih saja berpikir kuno  ingin tetap mengajegkan (memberlakukan) sistem kasta seperti pada masa kerajaan atau masa kolonial Belanda dahulu. Padahal kasta sendiri merupakan lumbung permasalahan konflik sosial di Bali. Sesungguhnya Kasta juga merupakan senjata ampuh yang digunakan pada masa pemerintahan kolonial Belanda melalui politik divide et impera (politik adu domba). Hampir di semua daerah di Bali pernah merasakan panasnya konflik Kasta tersebut. Mulai dari Konflik Kasta di Sesetan, Denpasar (1980), Konflik Kasta di Selemadeg, Tabanan (2005), Konflik Kasta di Desa Tampak Siring, Gianyar (2006), Konflik Kasta di Desa Manggis, Karangasem (2006) dan Konflik Kasta di Desa Tusan, Klungkung (2007) adalah sedikit contoh konflik sosial yang berakar dari Kasta. Selain konflik diatas yang bertalian dengan konflik kasta antar banjar bahkan desa adat, terdapat juga permasalahan sosial lainnya yang hingga kini senantiasa masih dipermasalahkan. Salah satunya adalah perkawinan antar kasta. Jika dulu Bali memiliki hukuman Adat yang sangat kejam yakni labuh gni (dibakar hidup-hidup), “labuh batu” (dibuang ke laut dengan batu pemberat), ditikam dengan keris, diasingkan (diselong) ke seberang tanpa biaya hidup dll terhadap mereka yang melakukan perkawinan antar kasta, kini kendati masyarakat Bali tidak lagi menerapkan hukuman tersebut seiring perkembangan zaman tetap saja larangan-larangan masih eksis hingga kini. Bagaimana perkawinan antar kasta masih sering menghadapi ancaman serius. Pelarangan tersebut lebih sering muncul dari mereka dengan keluarga kasta lebih tinggi dengan mereka yang berkasta lebih rendah. Kini pun masih sering kasta lebih rendah melarang terjadinya perkawinan antar kasta. Bahkan perjodohan di Bali masih terjadi dikarenakan adanya pembedaan mengatasnamakan Kasta tersebut. Ironisnya tidak hanya terjadi dalam perkawinan, hanya berstatus pacaran saja sudah akan mendapat batu sandungan/ ancaman serius dari mereka yang masih ingin melanggengkan Kasta. Hal ini tentu sangat diskriminatif. Diksriminatif termasuk dalam pergaulan sosial sehari-harinya. Belakangan konflik kasta tidak hanya muncul secara kasat mata namun justru lebih terang-terangan mencuat ke dalam konflik adat.
KASTA perspektif Hukum dan HAM
Yang menjadi salah satu syarat dalam suatu negara Hukum baik negara tersebut menganut sistem hukum Civil Law maupun Common Law adalah Perlindungan HAM. Di zaman yang modern sekarang ini semua negara di dunia mendeklarasikan negaranya sebagai negara Hukum. Indonesia adalah salah satunya. Hal ini sudah jelas secara eksplisit tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Hukum. Jadi disini Indonesia sebagai Negara Hukum wajib menjunjung tinggi HAM dan memberikan perlindungan terhadap HAM. Hukum sangat berkaitan dengan HAM oleh karena itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Hal ini diperkuat oleh sejumlah Instrumen HAM Internasional dan Instrumen HAM Nasional yang sangat menentang adanya sikap diskriminatif. Hukum sendiri dengan asasnya yakni Equality before the law menunjukkan bahwa Semua orang sama kedudukannya di mata Hukum. Artinya baik mereka golongan masyarakat atas seperti bangsawan, pejabat, dan sebagainya harus diperlakukan sama dengan siapapun (non diskriminatif) dihadapan Hukum. Berikut ini merupakan Instrumen Hukum HAM Internasional dan Instrumen HAM Nasional yang bertentangan dengan sikap-sikap diskriminatif termasuk Kasta.
Instrumen HAM Internasional
1. Charter of United Nations (Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa) 1945
Pasal 1 ayat (3) dari piagam tersebut memuat salah satu tujuan didirikannya PBB, yakni untuk penghormatan terhadap HAM sebagai berikut:
“To achieve international  cooperation in solving international problem of an economic, or humanitarian character, and in promoting and encouraging respect for human rights and for fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion.”
(Untuk mewujudkan kerjasama Internasional dalam memecahkan masalah-masalah Internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya atau yang bersifat kemanusiaan dan untuk memajukan dan mendorong penghormatan terhadap HAM dan kebebasan dasar untuk semua orang tanpa pembedaan atas keturunan (ras), kelamin, bahasa dan agama).
Penegasan terhadap ketentuan diatas terdapat pada pasal 13 ayat (1) huruf b.
2. Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Sedunia HAM PBB) 1948
Pasal 1 deklarasi ini menyebutkan sebagai berikut.
All human being are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood”
(Semua manusia dilahirkan mempunyai kesamaan dalam kemuliaan dan hak asasi.Mereka dikaruniai akal sehat dan kesadaran hati nurani, serta harus bertindak satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan).
Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut:
“Everyone in entitled the rights and freedom set forth in this declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political social origin, property, birth or other status”.
3. International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) 1966
Perlindungan terhadap HAM dapat dilihat dalam alenia pertama (I) dan preambulnya yakni berkaitan dengan prinsip “kesetaraan martabat” dan “kesamaan hak” (inherent dignity and equal right) sebagai berikut:
… ” recognition of the “inherent dignity” and of the “equal and in alienable rights” of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world”.
Dikaitkan dengan kasta di Bali, kasta sangat tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan martabat dan kesamaan hak karena pada hakekatnya sistem kasta memandang rendah martabat manusia yang berasal dari kasta rendahan dalam bentuk tindakan diskriminatif dan pembedaan.
Pasal 2 ayat (1) kovenan ini juga mewajibkan negara peserta untuk menghormati dan melindungi HAM tanpa adanya diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik dan pandangan lain, kebangsaan atau asal-usul sosial,kepemilikan, kelahiran dan status lainnya. Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 12 tahun 2005 sehingga Indonesia menyatakan diri terikat pada kewajiban Internasional dan apabila terdapat pelanggaran oleh Indonesia maka dapat dipermasalahkan  di depan lembaga Internasional.
4. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, sosial dan Budaya) 1966
Alenia I kovenan ini merupakan penegasan kembali prinsip kesetaraan martabat dan kesamaan hak. Sementara dalam batang tubuh kovenan ini yang perlu diperhatikan adalah pasal 15 ayat (1) huruf a tentang hak budaya sebagai berikut:
“The states parties to the present covenant recognize the rights of every one; to take part in cultural life”
(Negara peserta kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk mengambil bagian dalam kehidupan kebudayaan).
Hal ini berkaitan dengan contoh diskriminasi oleh Desa Adat/ Pakraman terhadap Gending,Klungkung 1980) menyebabkan para Sulinggih tidak dapat berperan serta dalam mengaktualisasikan diri pada kegiatan upacara agama, padahal kegiatan beragama merupakan salah satu bentuk dari kegiatan budaya yang tidak tampak (intangible). Kovenan ini juga telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 11 Tahun 2005 sebagai hukum positif.
5. International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial) 1965
Yang dimaksudkan dengan diskriminasi rasial telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) yakni sebagai berikut :
In this convention the  term “racial discrimination” shall mean any distinction, exclution, restriction or preference based on race, colour, “descent“, or national or ethnic origin which has the purpose or effect of nullifying or impairing the recognition, enjoyment or exercise, on an equal footing of human rights and fundamental freedom, in the political, economic, social, cultural or any other field of public life”
(Dalam konvensi ini, istilah “diskriminasi rasial” harus diartikan suatu pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, “keturunan” atau kebangsaan atau asal-usul etnis, yang bertujuan atau berakibat hapusnya atau dilemahkannya pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan, atas dasar persamaan HAM dan kebebasan dasar di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau di bidang kehidupan lainnya).
Kalau dilihat kondisi Bali, jelas bahwa diskriminasi kasta merupakan diskriminasi rasial karena hakekatnya terjadi didasarkan atas keturunan (descent). Konvensi ini sendiri telah menjadi hukum positif di Indonesia melalui UU No. 20 tahun 1999
Pasal 2 ayat (1) dan (2) dari Konvensi ini mewajibkan negara peserta untuk mengutuk setiap tindakan diskriminasi rasial dan memberikan perlindungan serta menjamin agar prinsip kesetaraan martabat dan kesamaan HAM dan kebebasan dasar.
6. Convention Againts Torture and Other Cruel. Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Kekejaman yang tidak berperikemanusiaan Tindakan atau Hukuman yang Merendahkan Martabat Manusia) 1984.
Konvensi ini sangat berkaitan erat dengan sejumlah hukuman adat yang sangat kejam pada masa lalu di Bali seperti Labuh Geni (dibakar hidup-hidup), Labuh Batu (dibuang ke laut dengan batu pemberat), ditikam dengan keris,dll; yang mana kesemua hal tersebut diakibatkan hanya karena melakukan perkawinan antar kasta. Dengan diratifikasinya konvensi ini merupakan penegasan bahwa hukuman semacam itu tidak berlaku lagi di Bali dan di Indonesia sendiri. Hal ini dapat dilihat pada bunyi Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut:
“For the purpose of this convention term “turture” means any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental …. as obtaining from him or a third person information or a confession, punishing him for an act or a third person has committed”….

Instrumen HAM Nasional
1. Konstitusi yakni UUD Negara Republik Indonesia 1945
A. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.
Crucial point dari pasal 27 ayat (1) diatas adalah terletak pada kedudukan dari setiap warga negara sama (setara) tanpa ada pembedaan dalam hukum dan pemerintahan. Jadi jelas dalam hal ini pembedaan dalam bentuk apapun termasuk Kasta tidak dikenal bahkan tidak ada secara Konstitusional.
B. Pasal 28B ayat (1) menyatakan Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Crucial point dari pasal 28B ayat (1) yakni bahwa setiap orang tanpa pembedaan apapun memiliki haknya masing-masing dalam membentuk keluarga serta memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah. Jadi jelas dalam pasal 28B ayat (1) bertentangan dengan sistem kasta yang melarang adanya perkawinan antarkasta dan perlu dipahami bahwa sepanjang perkawinan tersebut sah maka akan memiliki kepastian hukum dan tentu mendapat perlindungan hukum. Larangan perkawinan antar kasta jelas bertentangan secara konstitusional dengan UUD 1945.
C. Pasal 28G ayat (1) menyatakan Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Jelas dalam pasal ini memiliki poin krusial pada perlindungan HAM yang hakiki. Setiap tindakan termasuk pelecehan terhadap kehormatan dan martabat seseorang yang terjadi akibat sikap diskriminatif oleh kasta sudah jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara.
D. Pasal 28J ayat (1) menyatakan Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Artinya bahwa demi mewujudkan persatuan Indonesia serta harmonisasi dalam kehidupan sosial maka setiap orang wajib dan merupakan keharusan menghormati HAM orang lain tidak peduli terhadap pembedaan baik yang mengatasnamakan kasta atau apapun itu karena pada hakekatnya setiap orang adalah sama (equal rights).
E. Dan sejumlah pasal-pasal lainnya dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia UUD NRI 1945 yang mana kesemuanya menunjukkan perlindungan terhadap HAM dijamin secara konstitusional sehingga pembedaan seperti sistem Kasta di Bali sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan martabat dan hak asasi.
2. Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a. Bagian konsideran menimbang, hurud (d) yang menyatakan “Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrument Internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia”.
Artinya UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan penegasan bahwa Indonesia terikat secara moral dan hukum baik dikarenakan Indonesia adalah anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun dikarenakan Piagam, Deklarasi serta Konvensi yang juga termasuk dalam Perjanjian Internasional.
b. Pasal 1 angka 3 tentang pengertian dari istilah diskriminasi yakni tindakan-tindakan pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan agama, suku, ras, etnik,kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan dll terhadap penikmatan hak-hak tersebut.
Bahwa benar jika kasta merupakan sikap diskriminatif karena pada hakekatnya ada diskriminasi antara kelompok keturunan Triwangsa (Brahmana, Ksatrya, Waisya) terhadap kelompok Sudra (Jaba) wangsa.
c. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat, serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat dalam semangat persaudaraan”.
Jelas dalam pasal ini menunjukkan ada prinsip kesetaraan terhadap harkat dan martabat setiap orang tanpa terkecuali.
d. Pasal 10 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami atau calon istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal ini menunjukkan bahwa larangan perkawinan antar kasta menjadi tidak masuk akal ketika ada intervensi dari orangtua (keluarga) yang mengatasnamakan Kasta tentu bukan merupakan suatu kehendak bebas karena berada dibawah tekanan bahkan keterpaksaan. Hal ini masih sering terjadi di Bali dimana ada kesan bukan anaknya yang akan melangsungkan perkawinan justru seperti orang tuanya yang ingin kawin lagi karena didasarkan pada kasta tadi bukan kehendak bebas. Perjodohan juga sering terjadi karenanya sehingga bagaimana Perkawinan bisa membentuk dan membina keluarga yang sesuai dengan tujuan yang mulia dan luhur jika prosesnya berlandaskan atas keterpaksaan.
3. Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
a. Konsideran bagian menimbang huruf (a) menyatakan bahw manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun.
b. Pasal 1 angka (1)  terkait dengan pengertian diskriminasi ras dan etnis yakni segala tindalam berupa pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilahan dalam penikmatan HAM atas dasar ras dan etnis.
Ras adalah penggolongan manusia berdasarkan ciri-ciri fisik atau keturunan (Pasal 1 angka (2)).
Etnis adalah penggolongan manusia atas kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat-istiadat, bahasa, sejarah, geografis dan hubungan kekerabatan lainnya (Pasal 1 angka (3)).
Diskriminasi kasta di Bali sendiri memenuhi unsur keduanya sehingga termasuk dalam diskriminasi ras dan etnis.
c. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal”.
d. Pasal 3 UU ini menegaskan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis adalah untuk mewujudkan suasana kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian dan keamanan di kalangan warga negara yang pada hakekatnya selalu hidup berdampingan.
e. Pasal 13 dan Pasal 14 menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami kerugian karena tindakan diskriminasi HAM berdasarkan ras atau etnis dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan berwenang baik secara individu atau bersama-sama (class action).
f. Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 adalah pasal-pasal yang mengancamkan hukuman pidana bagi mereka yang diduga sengaja melakukan diskriminasi, rasa benci, perampasan nyawa, penganiayaan, pemerkosaan, pencabulan, pencurian dengan kekerasan atau perampokan kemerdekaan atas dasar rasa tau etnis, diancam dengan hukuman penjara dari minimal 1 tahun sampai maksimal 5 tahun atau denda sampai maksimum Rp 500.000.
Daftar Bacaan
Diantha,Md Pasek dan I Gd Pasek Eka Wisanjaya, 2010, KASTA dalam perspektif Hukum dan HAM, Udayana University Press, Denpasar.
Wiana, Kt dan Raka Santeri, 1993, Kasta dalam Hindu Kesalahpahaman Berabad-abad, Yayasan Dharma Naradha, Denpasar.